Kampar, MetroNasional- Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Yustisi Kabupaten Kampar terus berupaya memberantas Penyakit Masyarakat (konsentrasi) yang masih banyak kegiatannya di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Tim Yustisi Kampar kembali melaksanakan Operasi Terpusat yang saat ini masih beroperasi di Wilayah Kabupaten Kampar dan kali ini kami melakukan Operasi Terpusat di Desa Bukit Payung, kami akan melakukan Pemberantasan Konsentrasi di seluruh Wilayah Kampar.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya kegiatan hiburan malam di Warung Remang-Remang di Desa Bukit Payung meskipun ada larangan hiburan malam dan kegiatan miras.
Demikian disampaikan Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM melalui Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Nurbit, S.IP, MH saat Tim Kampar Yustisi melakukan Operasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Kamis malam (15/7/2022). ).
Nurbit menjelaskan, dalam operasi ini, Tim Kehakiman berhasil mengamankan Wanita Penghibur, Pemilik Warung Remang-Remang, Alat Karaoke dan Alkohol serta Tim Yustisi melakukan penyegelan untuk seluruh Warung Remang-Remang yang ada di Desa Bukit Payung.
Kemudian hasil operasi ini diamankan ke Kantor Satpol PP Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. "Light Nurbit
Lebih lanjut Nurbit mengatakan, Menindaklanjuti operasi ini, Tim Yustisi akan menempatkan Personil Gabungan di Warung Remang-Remang Desa Bukit Payung agar kegiatan hiburan dan asusila tidak kembali beraktivitas di kawasan tersebut, karena ini merupakan operasi kedua setelah operasi sebelumnya telah menguji 23 Wanita Penghibur dan Pemilik Kios Cahaya Remang-remang, tetapi tampaknya tidak tergoyahkan.
Kedepannya, Tim Kehakiman Kabupaten Kampar akan mengambil langkah tegas agar Kabupaten Kampar sebagai Negara Serambi Mekkah terbebas dari Kegiatan Penyakit Masyarakat. "kata Nurbit
Tim Yudisial terdiri dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Pemerintah Kabupaten Bangkinang dan Pemerintah Desa Bukit Payung
Irfan