Wow!!! Diduga Sengaja Plat Merah Mobil Dinas Kadis Pertanian Kampar Berubah Warna Hitam

 


  Kampar,MetroNasional- Diduga sengaja Plat Merah Mobil Dinas ,Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kampar disulap menjadi warna hitam dengan Nopol BM 1475 FE. Mobil tersebut terpantau saat parkir di halaman kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kampar, Riau



Terkait tindakan tersebut, tidak diketahui pasti entah apa maksud dan tujuan dari oknum kadis pertanian tersebut mengubah plat kendaraan milik pemerintah  atau mobil dinasnya.


Yang pasti plat mobil dinas itu diganti jadi plat hitam, diduga agar mobil tersebut bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan pemerintah.


Terkait hal tersebut  Oknum Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kampar Riau Nurilahi Ali , dinilai tidak bersedia mengangkat hp nya meski kondisi aktif.Baik pesan sapaan lewat aplikasi WhatsApp belum juga digubrisnya.


Melalui Sekretaris Dinas Pertanian Kab Kampar Riau,Marhaliman membenarkan jika mobil kijang Inova bernomor polisi BM 1475 FE warna hitam Mobil kepala Dinas Pertanian Kab Kampar Riau, Nurilahi Ali."nomor BM 1475 FE."Sebut Marhaliman diamini rekannya lewat sambungan telepon.1/7/22.Menurut dia seharusnya mobil dinas tersebut harus plat merah.

Saat dipertanyakan kembali, adakah peraturan yang memperbolehkan merubah plat tersebut dengan sendiri. Marhaliman mengakui peraturannya tidak ada.


“peraturan tidak ada Pak"ujarnya, sambil meminta menghubungi langsung kepala Dinas.


Disamping itu, saat disampaikan kepala dinas sulit dihubungi, Marhaliman mengakui hal sama.Menurut Marhaliman kepala dinas Pertanian Kab Kampar sulit dihubungi mungkin karena kunjungan kerja ke daerah Siak bersama BPTP Propinsi Riau."Kebetulan Ibu Kadis sekarang kedaerah Siak, ada kegiatan dengan orang pusat, bersama BPTP Propinsi Riau."terangnya.


Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.


Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda.

Pewarta : indra

Editor : Irfan. D

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama