Lubuk Basung,MetroNasional- kasus laporan polisi nomor : LP/B/168/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 28-4/2022 atas nama pelapor Radiatul Hasnah selaku ibu kandung korban tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan surat perintah penyidikan :SP.sidik/238/VI/2022/ditreskrimum tanggal 20 juni 2022 dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor:SP2HP/228/V/2022/ditreskrimum tanggal 24 mai 2022. Dengan hasil tersebut penyidik unit I Subdit IV Ditreskrimum polda sumatera barat telah menetapkan tersangka terhadap pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku pencabulan tersebut tidak lain terduga ayah kandungnya korban sendiri. Setelah kejadian pencabulan tersebut terbongkar oleh ibu kandung korban.
Ibu kandung korban lansung melaporkan ke polda sumbar didampingi oleh kuasa hukumnya "Hafis Alfarisyi" pada tgl 28 April 2022. dengan nomor laporan polisi Laporan Polisi No : LP/B/168/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat, tgl 28 April 2022
Dengan hasil perkembangan dan penelitian penyidik unit I Subdit IV Ditreskrimum polda sumatera barat, Pelaku ditetapkan sebagai "TERSANGKA" setelah di tetapkan sebagai tersangka penyidik unit I Subdit IV Ditreskrimum polda sumatera barat telah melimpahkan SPDP ke kejaksaan sumatera barat.
Namun semenjak di tetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini pihak kepolisian sumatera barat belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka, dengan alasan tersangka dalam keadaan sakit.
"Saya dengan anak saya selalu dengan posisi terancam. Tersangka selalu mendatangi anak kesekolah dan membujuk anak untuk tinggal bersama tersangka bahkan sampai memaksa dan menyeret anak untuk naik ke mobil pada saat jam istirahat dan pulang sekolah.
"Tersangka memaksa anak memakan makanan yg sudah disediakannya sampai anak saya menangis ketakutan dan tidak mau sekolah lagi degan alasan takut bertemu dengan ayahnya.
"Sedangkan saya sendiri ditekan lewat atasan ditempat saya bekerja dengan permintaan untuk mencabut laporan di polda. terang Ibu Korban kepada media ini.
"Dengan kejadian tersebut saya memberanikan diri untuk menyurati kapolda sumbar meminta keadilan dan perlindungan hukum untuk saya dan anak saya agar tersangka segera di penjara tetapi sampai hari ini tersangka masih belum juga ditangkap.
Hafis Alfarisyi Selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kami akan selalu mendesak serta menuntut pihak Polda Sumatera Barat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, serta menuntut ke adilan terhadap klein kami, karena pada saat ini klein kami dalam posisi terancam, dan kami juga akan kembali melayangkan surat ke kapolda agar segera menahan tersangka, dan kami akan pantau dan kawal kasus ini bersama media-media sosial, kami mohon dukungan kepada wartawan untuk selalu sama-sama mengawal kasus ini. terang Hafis.
Bambang