3 Tersangka Tindak Pidana Narkoba Diancam Hukuman Mati

 


Pekanbaru,Metronasional- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Terhadap ketiganya diancam dengan pidana mati.


Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dimana sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat.


"Hasil lidik tim di lapangan, pada Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pelaku yang merupakan target petugas, terlihat berada disebuah rumah kontrakan di Jalan Tri Tunggal Kelurahan Sialang Mungu Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (26/1).


Saat itu, polisi mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial NOP (28), ZUL (46), LID (52). Dari tangan tiga pelaku disita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu, 1 bungkus plastik Teh Cina warna hijau yang berisi 1 kilogram sabu dan di dalam plastik warna merah berisi 0,5 kilogram sabu, 3 buah HP android dan 2 timbangan digital serta 1 unit sepeda motor dengan BM 4001 ABN.



Tim berhasil menangkap dan mengamankan NOP alias JAWA dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Tim mendapatkan barang bukti narkoba di atas yang disebut sebagai milik atas nama ZUL alias PALE.


Dini hari berikutnya, yakni sekitar pukul 02.30 WIB, tim melakukan pengembangan di ruko milik ZUL alias PALE di Japan Paus Nomorb110 Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Di sana petugas menemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan serpihan kristal sabu seberat 150 gram dan 2 bungkus plastik kecil berisi 3 gram sabu.


"Tim memperoleh info bahwa ZUL alias PALE menginap di hotel Holie di Jalan Paus. Pada pukul 03.30 WIB berhasil ditangkap di kamar 280 hotel tersebut," kata Sunarto.


Tim kembali menemukan sabu seberat 0,89 gram yang tersimpan dalam kantong plastik dalam celana yang digantung di belakang pintu kamar hotel.


"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kabid Humas.

(Usy)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama