Satu pelaku Curanmo Diamankan Polsek Bukit Raya, 1 DPO

PEKANBARU- Kapolsek Bukit Raya mengamankan satu orang pelaku tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan/ curanmo, satu orang masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Saat itu polisi mengamankan satu orang tersangka dengan inisial FR (20) dan MA (DPO), dari tangan tersangka polisi menyita 1 unit sepeda motor honda schoppy dan 1 unit handphone Samsung A50 warna Biru.


“Bersama pelaku diamankan 1 unit sepeda motor honda schoopy beserta kunci kontak, 1 unit handphone Samsung A50 warna Biru, yang setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa ia dan teman nya yang bernama MA (DPO) telah melakukan pencurian di sebuah rumah yg beralamat di Jalan Kartama Gang Batang pane Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023, yang kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP Syafnil (4/2).


Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP.


Pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Sabtu (4/2) pukul 01.00 WIB, dimana sebelumnya team opsnal Bukit Raya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Residivis Curat yang baru keluar dari lembaga Permasyarakatan.

Pelaku dengan inisial FR (20) melarikan diri dan berhasil ditangkap keesokan harinya yang sedang berada di Jalan Pribadi Desa Kubang Jaya.


“Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira Pukul 01.00 Wib Team Opsnal Polsek Bukit Raya menerima informasi dari masyarakat yg terpercaya tentang keberadaan Residivis Curat yg baru keluar dari Lembaga pemasyarakatan yang bernama FR (20) dan pada saat akan diamankan pelaku tersebut berhasil kabur dan pada hari sabtu tanggal 4 Februari di peroleh informasi tentang keberadaan pelaku yg sedang berada di Jalan Pribadi Desa Kubang Jaya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisal MA (DPO),”terang AKP Syafnil”. 

Ussy
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama