![]() |
Ahmad Dahlan,SE,M.E.Sy Komisioner KPU Kabupaten Kampar |
Karya : Ahmad Dahlan, SE.,M.E.Sy
Metronasional- Salah satu prinsip terselenggaranya Pemilihan Umum yang demokratis adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih harus terdaftar tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi adalah dengan mudahnya Pemilih mengakses untuk terdaftar dalam daftar Pemilih dan secara mudah untuk mengetahui apakah dirinya telah terdaftar sebagai Pemilih, serta dengan mudah untuk memperbaiki elemen data dirinya apabila terdadapat kekeliruan/kesalahan. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih menentukan tahapan Pemilihan Umum.
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelengaraan Pemilu, dan untuk menentukan Kualitas baik atau buruknya daftar pemilih maka penyelengaraan Pemilu hendaknya lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih supaya kualitas daftar pemilih tersebut lebih akurat dan bermutu.
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih menentukan tahapan pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, logistik, sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid dapat dipastikan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Guna memastikan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dapat tersusun dengan baik, maka perlu memperhatikan 10 (sepuluh) prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara, prinsip kerja tersebut antara lain, Komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.
*Prinsip komprehensif merupakan prinsip Penyusunan Daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada di dalam negeri dan diluar negeri.
*Prinsip Inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementrian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lainya dalam membantu kegiatan penyelenggaraan Penyusunan Daftar Pemilih.
*Prinsip akurat merupakan prinsip Penyusunan Daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip mutakhir merupakan prinsip Penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
*Prinsip terbuka merupakan prinsip penyelengaraan Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat. Prinsip Responsif yang merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan-tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
*Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam Penyusunan Daftar Pemilih. Prinsip Akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih.
*Prinsip Perlindungan Data Pribadi merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya dan Prinsip Aksesibel merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Daftar Pemilih Sementara (DPS)
KPU Kabupaten/Kota Telah menetapakan Daftar Pemilih sementara (DPS) Pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 5 April 2023 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis Penyususnan daftar Pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilhan umum.
Pengumuman DPS dilaksankan selama 14 (empat belas) hari, terhitung tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023.
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih sangat menetukan baik buruknya kualitas penyelengaraan pemilu dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik, sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.
Tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu salah satunya adalah Pemutakhiran Data Pemilih. Menyusun dan menetapakan Daftar Pemilih, makanya KPU dituntut menjunjung tinggi nilai demokrasi dan memberi penghargaan tinggi pada setiap suara rakyat dengan mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.
Untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas KPU harus memastikan bahwa semua pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), melalui mekanisme pemutakhiran data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan pantarlih.
Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut dengan Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara lansung dari rumah kerumah dengan mencocokan identitas Pemilih dengan Daftar Pemilih yang dipegang oleh masing masing Pantarlih.
KPU secara intensif bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah saling support dan melakukan singkronisasi utuk membantu dalam pemutakhiran data Pemilih melalui pencermatan DP4 dengan Datar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hingga pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksnakan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 dengan masing- masing pantarlih menggunakan apalikasi e-coklit, inilah yang membedakan pekerjaan pantarlih pada pemilu pada tahun 2019 dengan pantarlih Pemilu pada tahun 2024.
Dengan pemanfaatan teknologi informasih dan komunikasi seperti penggunaan Aplikasi Sidalih, KPU telah berhasil mendorong sejumlah nilai diantaranya; Pertama transparan, yaitu setiap aktivitas penambahan dan penghapusan, dan perbaikan data pemilih dapat tercatat dan terlihat dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kedua melayani pemilih, yaitu sidalih memiliki fungsi yang dapat menyampaikan informasih daftar pemilih secara online, sehingga memudahkan pemilih untuk dapat melakukan pengecekan nama pemilih tanpa harus datang ke PPS atau Kantor Desa/Kelurahan Pemilih cukup mengakses di website KPU. Ketiga, Partisipatif yaitu dengan adanya daftar pemilih online dan penyerahan salinan daftar pemilih kepada pengurus partai politik peserta pemilu tahun 2024, dan Bawaslu Kabupaten/kota dan stakeholders.
Adanya partisipasi masyarakat dan peserta Pemilu untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih semakin tinggi. Selain keinginan yang kuat dari KPU, Bawaslu, Peserta Pemilu, Pemerintah, dan masyarakat selaku pemilih untuk berpartisipatif aktif secara bersama mengecek dan mengawasi penyusunan daftar pemilih. DPT yang berkualitas merupakan awal kesuksesan Pemilu Tahun 2024 dari uraian diatas apakah anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)?, yang diumumkan oleh PPS di Kantor Desa/Kelurahan atau ditempat umum dari tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023.
Untuk mengecek data pemilih apakah pemilih sudah terdaftar di daftar pemilih? selain datang melihat secara langsung ke kantor desa/kelurahan, pemilih juga dapat melihat/mengecek melalui situs DPT online dengan link https://cekdptonline.kpu.go.id.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat.
Masukan dan tanggapan masyarak terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Datar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dapat disampaikan mulai tanggal 12 April 2023 sampai tanggal 02 Mei 2023, untuk dapat mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Yang telah diumumkan oleh PPS di kantor Desa/Kelurahan atau ditempat umum lainnya dari tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 selama 14 hari.
KPU Kabupaten/kota meminta kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang ada di DPS untuk selanjutnya memberikan tanggapan atau masukan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemutuan Suara (PPS) di Desa sesuai dengan alamat Pemilih. DPS diumumkan di kantor desa/kelurahan atau dapat diumumkan ditempat tempat strategis yang ada di desa/ kelurahan dalam rangka mendekatkan dan memudahkan masyarakat untuk mencermatinya.
Dalam masa pengumuman dan tanggapan DPS, masyarakat, Pengawas Pemilu, Peserta Pemilu dan pihak-pihak lainnya dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih sementara (DPS), yang telah diumumkan antara lain meliputi: Pemilih dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun saat hari pemungutan suara dan belum pernah kawin/menikah, Pemilih yang sudah Pensiun dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia, Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, Pemilih yang sudah terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan ke sekretariat PPK di kecamatan dan sekretariat PPS di Kantor Kepala Desa/Kelurahan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan masyarakat kemudian PPS wajib memperbaiki dan tanggapan paling lama selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 24 April 2023 sampai dengan 07 mei 2023
Penutup
Selama Proses Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan tahun 2024 sukses dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dan diharapkan dari berbagai pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui PPS desa/kelurahan untuk diperbaiki dalam masa jadwal tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui PPS di desa/kelurahan untuk diperbaiki.
Dengan aktifnya masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu dalam memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini, diharapkan data Pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 berkualitas dan memiliki keakurasian yang tinggi.
Artikel