Kampar, MetroNasional– Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berkolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kampar melaksanakan Monitoring dan Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Point Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan penerapan Tarif Berlangganan (Abodemen) kepada PT. Perkebunan Nusantara IV Regional III di Pekanbaru. Senin, (30/04/25) ;
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar (Refizal, S.STP, M.IP) yang diwakili oleh Syukri Makmur, SE, MM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, melaksanakan Sosialisasi kepada PT. Perkebunan Nusantara IV Regional III di Pekanbaru dan beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dibawah pengelolaan PT.PN IV seperti PKS Sei Pagar dan PKS Sei Galuh;
Peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Lampiran 1, bahwa Tarif Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum adalah sebagai berikut:
a. Bus, Truck, dan Sejenisnya Rp.3.000 / 1 x parkir ;
b. Sedan, Pick up, Mini Bus, dan Sejenisnya Rp.2.000 / 1 x parkir ;
c. Sepeda Motor Rp. 1.000 / 1 x Parkir ; dan
d. Tarif Langganan (Abodemen)/6 bulan, yaitu :
1) Untuk Kendaraan Roda Empat Rp.50.000 ; dan
2) Untuk Kendaraan Roda Enam Rp.60.000.
Kegiatan Monitoring dan Sosialisasi ini berkolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kampar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Elfauzan, S.Hut selaku Penata Perizinan Ahli Madya, menyampaikan tujuan dari Sosialisasi ini adalah untuk mendata kendaraan operasional PT. Perkebunan Nusantara IV Regional III yang beroperasi di areal perkebunan maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dibawah pengelolaan PT. PN IV, data dimaksud digunakan untuk mendapatkan estimasi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan penerapan Tarif Berlangganan (Abodemen) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, disamping data kendaraan operasional yang termasuk kategori Parkir di Tepi Jalan umum Pihak Perusahaan juga diminta menyampaikan seluruh data kendaraan lainnya, sehingga Pemkab Kampar dapat mengetahui kendaraan operasional apa saja yang beroperasi di areal PT. PN IV Regional III tersebut ;
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Kabupaten Kampar, Syukri Makmur, SE, MM menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Sosialisasi ini secara bertahap juga disampaikan kepada seluruh Perusahaan-Perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kampar, dalam rangka menggali potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) sektor Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dengan penerapan Tarif Berlangganan (Abodemen) yang selama ini belum optimal ;
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perhubungan berharap pihak Perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kampar agar bisa bersinergi dalam menunjang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan berharap bisa melakukan pendataan sesegera mungkin, guna mencapai visi dan misi pemerintah untuk Pembangunan Daerah yang lebih baik.