PEKANBARU, MetroNasional-Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Terhadap keempat pelaku tersebut terancam dengan pidana mati.
Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dimana sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tumpukan buah kelapa yang ditutup menggunakan terpal biru, diangkut menggunakan kendaraan R4 Mitsubishi Colt Diesel warna hitam BM 8814 TK
“Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tumpukan buah kelapa yang ditutup menggunakan terpal biru, diangkut menggunakan kendaraan R4 Mitsubishi Colt Diesel warna hitam BM 8814 TK, “ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu(1/2)
Saat itu, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan inisial FIR (24), BUD (19), SUP (40), DIL (19), GUS (23). Dari tangan empat orang pelaku disita barang bukti berupa 14 karung plastik besar warna hitam berisikan 276 bungkus narkotika jenis sabu (276 kg), 1 unit R4 Mitsubishi Colt Diesel L300 hitam nopol BM 8814 TK, 1 unit R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ, 1 unit R2 Honda Vario hitam nopol BM 5804 SAG, 3 unit HP milik TSK FIR, 3 unit HP milik TSK SUP, 2 unit HP milik TSK BUD, 1 unit HP milik TSK GUS dan uang tunai Rp. 136.600.000,-.
Pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpim Kompol Hotmartua Ambarita SIK MH melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi (TO) di sekitar jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dan diperoleh informasi bahwa TO sedang berada di SPBU Arifin Ahmad. Hasil penyelidikan, TO diduga menggunakan kendaraan R4 jenis colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU.
Setelah dilakukan pemantauan beberapa waktu, sekitar pkl 17.00 wib, TO datang mendekati kendaraan Clot L300 tersebut dan mengemudikannya.
Tak membuang waktu, Tim melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut bernama GUS.
Usai ditangkap, GUS mengaku bahwa dibawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut, tersimpan sebanyak 14 kantong plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi penyerahan di Jalan Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.
Berdasar pengakuan GUS tersebut, Tim melakukan ‘Control Delivery’. Sekitar pukul 18.45 wib dilakukan Control Delivery dan Surveilance ternyata benar, ada 1 unit kendaraan R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Tak membuang waktu Tim langsung melakukan penyergapan.
Para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak di indahkan dan membahayakan nyawa petugas. Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian. 1 tersangka FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan 3 tersangka lainnya (SUP, BUD dan DIL).
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (Zussyarifah)